Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng
Senin, 14 April 2025 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.
"Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis," katanya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
"Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis," katanya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
(abd)
Lihat Juga :