Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Minggu, 13 April 2025 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
“Bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” pungkas Sahroni.
Baca juga: Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Diketahui, Indonesia sedang dalam darurat kejahatan seksual. Terbaru, kasus pemerkosaan yang dilakukan PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan modus dibius terlebih dulu.
Kasus mengerikan lainnya yakni kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pornografi, hingga narkoba.
Ia diduga mencabuli anak-anak tersebut, merekamnya, dan mengirimkannya ke situs porno Australia.
Baca juga: Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Diketahui, Indonesia sedang dalam darurat kejahatan seksual. Terbaru, kasus pemerkosaan yang dilakukan PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan modus dibius terlebih dulu.
Kasus mengerikan lainnya yakni kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pornografi, hingga narkoba.
Ia diduga mencabuli anak-anak tersebut, merekamnya, dan mengirimkannya ke situs porno Australia.
(rca)
Lihat Juga :