Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, DPR: Tak Pantas dan Melanggar Aturan!

Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIB
loading...
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburan mewahnya di Jepang saat musim mudik Lebaran 2025 tersebar luas di media sosial. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang di tengah pelaksanaan musim mudik Lebaran 2025. Tindakan Lucky tersebut dinilai tak pantas dan berpotensi melanggar aturan.

Apalagi ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025.

Baca juga: Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Kalau ke Sana Lagi, Bilang Dulu Yah

"Seharusnya, sebagai kepala daerah yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya. Jadi tidak justru berangkat liburan," kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dikutip Selasa (8/4/2025).

"Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan SE tadi," sambung Irawan.



Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan bersifat mengikat.

"Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan masyarakat dalam jumlah banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah," terang Irawan.

Baca juga: Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

"Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan memantau arus mudik guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan perjalanan mudik," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Kini, Kemendagri bakal memanggil Lucky Hakim.

“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat dihubungi wartawan, Senin (7/4/2025).

Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Serdik Sebasa Lemdiklat...
Serdik Sebasa Lemdiklat Polri Dalami Peluang Beasiswa YLP di Kedubes Jepang
Kunjungan Prabowo ke...
Kunjungan Prabowo ke Korsel Hasilkan 10 Kerja Sama, Ini Rinciannya
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Rekomendasi
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved