Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Jum'at, 04 April 2025 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Dedi berpendapat, penghapusan kewenangan kejaksaan menghapus korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata, di tengah kerja kejaksaan selama ini. Meskipun Kejaksaan sendiri tidak sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mereka lakukan layak diapresiasi dan didukung.
“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif, dan legislatif, sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik di Kejaksaan Agung maupun polisi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya lembaga tambahan yang bersifat komisioner, ia tidak punya kewenangan penegakan, tetap pada akhirnya yang direstui UU adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di kepolisian, sementara saat ini reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.
“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif, dan legislatif, sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik di Kejaksaan Agung maupun polisi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya lembaga tambahan yang bersifat komisioner, ia tidak punya kewenangan penegakan, tetap pada akhirnya yang direstui UU adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di kepolisian, sementara saat ini reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :