Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih
Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf RUU TNI yang beredar di social media (socmed). Ia menegaskan, Komisi I DPR RI hanya mengubah tiga pasal dalam beleid tersebut.
Hal itu disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Ia berkata, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI.
"Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," terang Dasco.
Kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.
Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
Dasco menerangkan, perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujarnya.
Hal itu disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Ia berkata, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI.
"Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," terang Dasco.
Kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.
Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
Dasco menerangkan, perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," ujarnya.
Lihat Juga :