Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
loading...

Iluni UI mendesak Rektor UI bersikap tegas terhadap polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. FOTO/DOK.UI
A
A
A
DEPOK - Ikatan Alumni Universitas Indonesia ( Iluni UI ) mengkritisi keputusan Rektor UI atas polemik kasus dugaan pelanggaran akademik dan etik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia . Iluni mendesak Rektor UI bersikap tegas terhadap Bahlil.
Anggota Iluni UI, Deolipa Yumara menjelaskan, berdasarkan evaluasi Badan Kehormatan UI, Bahlil diduga melanggar beberapa hal. Pertama, Bahlil diduga menggunakan dokumen-dokumen untuk disertasinya tidak legal karena dokumen milik LSM itu dipakai tanpa izin. Kedua, promotor dan co-promotor yang memudahkan proses pembuatan disertasi Bahlil. Selain itu, masa perkuliahan Bahlil dinilai terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak mengenai integritas akademik yang dijalankan.
"Dan ini sudah didapat fakta-fakta bahwa promotor dan co-promotor sudah diberhentikan dari jabatannya," kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, peristiwa ini sangat memalukan UI. Sebab, Bahlil yang diduga melakukan beberapa pelanggaran akademik, hanya diberikan sanksi revisi. Keputusan yang diambil oleh Rektor UI dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Mahasiswa S1 yang terbukti melakukan plagiat biasanya mendapatkan sanksi berat, seperti drop out atau dicabut status kemahasiswaannya. Hal ini pernah terjadi pada mahasiswa lain yang melakukan kesalahan serupa," kata Deolipa.
Deolipa menilai keputusan Rektor UI terhadap Bahlil Lahadalia dianggap merendahkan martabat UI dan secara tidak langsung merusak reputasi kampus. Ia menegaskan Iluni UI akan mengkritisi kebijakan Rektor UI terkait kasus ini. Saat ini, sudah ada petisi yang diajukan oleh Iluni UI dan komunitas kampus UI yang mempertanyakan kebijakan Rektor tersebut.
"Seharusnya Bahlil ini di-DO. Yang pantas bagi Bahlil dalam posisi kuliahnya S3 adalah di-drop out," katanya.
Sebelumnya, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, UI mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa.
Langkah ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan sebagai bentuk komitmen UI dalam menjaga standar akademik. Menurut Arie, keputusan itu bukan merupakan keputusan Rektor UI secara individu, melainkan hasil keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB). Keempat Organ UI tersebut telah menyepakati keputusan ini secara bulat.
"Konferensi pers yang dilakukan juga merupakan hasil koordinasi bersama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," kata Arie Afriansyah.
Klarifikasi Terkait Tuntutan Pembatalan Disertasi dan Kelulusan Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," katanya.
Sementara itu, pada Jumat, 7 Maret 2025, Bahlil mengklaim belum tahu adanya dorongan kepadanya untuk meminta maaf soal disertasinya. "Saya belum, yang saya tahu cuma ini ya saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI ya karena saya kan sebagai mahasiswa," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil mengatakan bahwa disertasinya memang masih memerlukan perbaikan. "Dan saya nanti membaca dulu melihat apa kira-kira yang harus dilakukan, tapi yang saya tahu aja dari media juga yaitu adalah melakukan perbaikan, dan memang sejak saya ujian terbuka dinyatakan belum selesai langsung karena harus ada perbaikan. Dan perbaikan saya masih berproses," katanya.
Anggota Iluni UI, Deolipa Yumara menjelaskan, berdasarkan evaluasi Badan Kehormatan UI, Bahlil diduga melanggar beberapa hal. Pertama, Bahlil diduga menggunakan dokumen-dokumen untuk disertasinya tidak legal karena dokumen milik LSM itu dipakai tanpa izin. Kedua, promotor dan co-promotor yang memudahkan proses pembuatan disertasi Bahlil. Selain itu, masa perkuliahan Bahlil dinilai terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak mengenai integritas akademik yang dijalankan.
"Dan ini sudah didapat fakta-fakta bahwa promotor dan co-promotor sudah diberhentikan dari jabatannya," kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, peristiwa ini sangat memalukan UI. Sebab, Bahlil yang diduga melakukan beberapa pelanggaran akademik, hanya diberikan sanksi revisi. Keputusan yang diambil oleh Rektor UI dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Mahasiswa S1 yang terbukti melakukan plagiat biasanya mendapatkan sanksi berat, seperti drop out atau dicabut status kemahasiswaannya. Hal ini pernah terjadi pada mahasiswa lain yang melakukan kesalahan serupa," kata Deolipa.
Deolipa menilai keputusan Rektor UI terhadap Bahlil Lahadalia dianggap merendahkan martabat UI dan secara tidak langsung merusak reputasi kampus. Ia menegaskan Iluni UI akan mengkritisi kebijakan Rektor UI terkait kasus ini. Saat ini, sudah ada petisi yang diajukan oleh Iluni UI dan komunitas kampus UI yang mempertanyakan kebijakan Rektor tersebut.
"Seharusnya Bahlil ini di-DO. Yang pantas bagi Bahlil dalam posisi kuliahnya S3 adalah di-drop out," katanya.
Sebelumnya, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, UI mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa.
Langkah ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan sebagai bentuk komitmen UI dalam menjaga standar akademik. Menurut Arie, keputusan itu bukan merupakan keputusan Rektor UI secara individu, melainkan hasil keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB). Keempat Organ UI tersebut telah menyepakati keputusan ini secara bulat.
"Konferensi pers yang dilakukan juga merupakan hasil koordinasi bersama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," kata Arie Afriansyah.
Klarifikasi Terkait Tuntutan Pembatalan Disertasi dan Kelulusan Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," katanya.
Sementara itu, pada Jumat, 7 Maret 2025, Bahlil mengklaim belum tahu adanya dorongan kepadanya untuk meminta maaf soal disertasinya. "Saya belum, yang saya tahu cuma ini ya saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI ya karena saya kan sebagai mahasiswa," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil mengatakan bahwa disertasinya memang masih memerlukan perbaikan. "Dan saya nanti membaca dulu melihat apa kira-kira yang harus dilakukan, tapi yang saya tahu aja dari media juga yaitu adalah melakukan perbaikan, dan memang sejak saya ujian terbuka dinyatakan belum selesai langsung karena harus ada perbaikan. Dan perbaikan saya masih berproses," katanya.
(abd)
Lihat Juga :