Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Belum Setujui Opsi KPU
Rabu, 15 April 2020 - 07:46 WIB
loading...
Teka-teki pelaksanaan pilkada serentak 2020 belum menemukan titik terang. Pemerintah hingga kemarin belum menyetujui salah satu opsi waktu penundaan yang disampaikan oleh KPU. Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Teka-teki pelaksanaan pilkada serentak 2020 belum menemukan titik terang. Pemerintah hingga kemarin belum menyetujui salah satu opsi waktu penundaan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyebaran wabah corona (Covid-19) telah berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU sendiri telah menunda empat tahapan pilkada, di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. KPU juga telah mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Berkaitan dengan pilkada, seperti kita ketahui bahwa sepakat rencana pilkada bulan September itu sepertinya kalau kita melihat tren saat ini agak sulit untuk dilaksanakan. Dan apalagi dari KPU sudah menunda 4 tahapan dari 5 tahapan yang sebagian besar sudah selesai. Ada empat tahapan yang ditunda karena melibatkan social interaction,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR secara virtual kemarin.
Tito menjelaskan, penundaan empat tahapan ini akan berdampak pada lima tahapan lainnya, termasuk juga tahapan puncak yaitu pemungutan suara. Meskipun pemerintah berharap situasinya secepat mungkin bisa diatasi dengan skenario optimistis bahwa pandemi ini bisa segera diatasi, tidak menutup kemungkinan masih berkembang sehingga untuk skenario pada September ini sudah sepakat bahwa akan sulit dilaksanakan.
“Sehingga kita mencoba untuk melihat pilihan skenario-skenario di waktu yang lain. Meskipun kita sudah sepakat bahwa penentuan tahapan lanjutan akan ditentukan dengan persetujuan tiga komponen yaitu KPU, pemerintah, dan DPR setelah kita melihat situasi Covid-19 ini,” terang mantan kapolri itu.
Penyebaran wabah corona (Covid-19) telah berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU sendiri telah menunda empat tahapan pilkada, di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. KPU juga telah mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Berkaitan dengan pilkada, seperti kita ketahui bahwa sepakat rencana pilkada bulan September itu sepertinya kalau kita melihat tren saat ini agak sulit untuk dilaksanakan. Dan apalagi dari KPU sudah menunda 4 tahapan dari 5 tahapan yang sebagian besar sudah selesai. Ada empat tahapan yang ditunda karena melibatkan social interaction,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR secara virtual kemarin.
Tito menjelaskan, penundaan empat tahapan ini akan berdampak pada lima tahapan lainnya, termasuk juga tahapan puncak yaitu pemungutan suara. Meskipun pemerintah berharap situasinya secepat mungkin bisa diatasi dengan skenario optimistis bahwa pandemi ini bisa segera diatasi, tidak menutup kemungkinan masih berkembang sehingga untuk skenario pada September ini sudah sepakat bahwa akan sulit dilaksanakan.
“Sehingga kita mencoba untuk melihat pilihan skenario-skenario di waktu yang lain. Meskipun kita sudah sepakat bahwa penentuan tahapan lanjutan akan ditentukan dengan persetujuan tiga komponen yaitu KPU, pemerintah, dan DPR setelah kita melihat situasi Covid-19 ini,” terang mantan kapolri itu.
Lihat Juga :