Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Jum'at, 14 Maret 2025 - 23:31 WIB
loading...
A
A
A
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah cukup jelas, yakni dalam hal mereka menjalankan tugas secara profesional, mereka tidak bisa dituntut. Tapi ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jika aturan ini tidak direvisi, maka peluang penyalahgunaan wewenang dalam tubuh kejaksaan bisa semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, sudah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya. Baca juga: Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.
Menurutnya, jika aturan ini tidak direvisi, maka peluang penyalahgunaan wewenang dalam tubuh kejaksaan bisa semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, sudah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya. Baca juga: Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :