Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
Kamis, 13 Maret 2025 - 10:14 WIB
loading...
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan status penugasan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab diambil Presiden Prabowo berlandaskan kewenangan konstitusional. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.
Kebijakan itu untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
Baca juga: Isu Tentara Komplain Seskab Teddy Naik Pangkat, KSAD Maruli: Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Menkomdigi kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Baca juga: 3 Fakta Mayor Teddy Naik Pangkat Letkol, Kadispenad sampai Turun Bicara
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.
Kebijakan itu untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
Baca juga: Isu Tentara Komplain Seskab Teddy Naik Pangkat, KSAD Maruli: Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Menkomdigi kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Baca juga: 3 Fakta Mayor Teddy Naik Pangkat Letkol, Kadispenad sampai Turun Bicara
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :