Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," katanya.
Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. "Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi.
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. "Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi.
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
(rca)
Lihat Juga :