Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Sudah Dikantongi Polri, Siapa?

Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:50 WIB
loading...
Calon Tersangka Kasus...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya telah mengantongi suspek tersangka kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya telah mengantongi suspek tersangka kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kemarin.

“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka,” kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Namun, Djuhandani belum mau membeberkan sosok calon tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut. Sebab, kata dia, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan



Pihaknya juga perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari penyidikan profesional dan scientific. "Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.

"Yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pada kasus pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, keputusan menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

SHM dipalsukan dalam kasus tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Terkait kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga temeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Lalu, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Mahfud MD: Kasus Teddy...
Mahfud MD: Kasus Teddy Minahasa, Langkah Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved