Total 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Kamis, 27 Februari 2025 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Identitas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya.
Harli mengatakan, MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.
Diketahui, RON 88 adalah angka oktan dari bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023, dan pemerintah menetapkan perubahan jenis bensin menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90 atau pertalite. "Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," katanya.
"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya.
Harli mengatakan, MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.
Diketahui, RON 88 adalah angka oktan dari bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023, dan pemerintah menetapkan perubahan jenis bensin menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90 atau pertalite. "Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," katanya.
Lihat Juga :