Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!
Senin, 17 Februari 2025 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan rencana mengajukan kasasi. Namun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Baca juga: Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.
"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Baca juga: Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.
"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lihat Juga :