Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Senin, 17 Februari 2025 - 08:33 WIB
loading...
Hari Ini Polri Panggil...
Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng di Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) di Bareskrim Polri. Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, Prasetyo Edi terjadwal bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Sejatinya pemeriksaan Prasetyo dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang



"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," katanya.

Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," katanya.

"Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di praperadilan, namun putusan hasil praperadilan itu NO. Tidak diterimalah," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Rekomendasi
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Berita Terkini
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved