Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan
Jum'at, 14 Februari 2025 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," katanya.
Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. "Dengan jumlah yang lebih luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya," ucapnya.
Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.
Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," katanya.
Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. "Dengan jumlah yang lebih luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya," ucapnya.
Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.
Lihat Juga :