DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis

Jum'at, 14 Februari 2025 - 10:07 WIB
loading...
DPR Apresiasi Hasil...
Pengadilan Tinggi (PT) menaikkan hukuman penjara Harvey Moeis yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis . Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menaikkan hukuman penjara suami Sandra Dewi yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022

“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir, Jumat (14/2/2025).

Menurut dia, dengan diberikannya hukuman maksimal pada Harvey Moeis, berarti hakim tidak punya keraguan atas pembuktian yang dilakukan JPU. Karena jika hakim ragu, maka putusan Pengadilan Tinggi harusnya menguntungkan terdakwa.

Baca juga: Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara



Lalu, apakah terpengaruh pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor harus dihukum 50 tahun, menurut Nasir, hakim harus melihat fakta persidangan. “Dalam hukuman itu, kalau hakim ada keraguan atas perkara maka putusannya harus menguntungkan terdakwa. Ini hakim malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” kata Nasir.

Dia berharap, putusan PT yang menaikkan hukuman Harvey Moeis akan menjadi catatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan. “Termasuk Komisi Yudisial dalam konteks, menjaga martabat hakim. Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (sebelumnya di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun). Apakah ada sesuatu di putusan PN, sehingga mencederai keadilan publik atau seperti apa begitu,” ungkap Nasir.

MA lewat pengawasannya atau Komisi Yudisial (KY) dinilai perlu melihat putusan PN ini memang murni berdasar fakta persidangan atau karena ada intervensi atau transaksi dan sebagainya. “Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved