Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Menuai Kritik, Wamensesneg: Biasa Itu
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:50 WIB
loading...
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi santai adanya kritik terhadap pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai kritik karena di tengah efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi santai.
Juri menerangkan, kementerian punya wewenang untuk mengangkat stafsus. Kewenangan itu, kata dia, dilandasi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Ya stafsus kan memang secara perpres-nya dimungkinkan setiap kementerian itu mengangkat stafsus," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Wamenhan Ungkap Alasan Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan: Kompetensinya di Bidang Media
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2017 ini menyampaikan, kebutuhan pengangkatan stafsus itu tergantung pada kementerian terkait. Atas dasar itu, ia menegaskan pengangkatan stafsus didasari atas kebutuhan masing-masing kementerian.
"Nah nanti tinggal setiap menteri atau kepala lembaga mempertimbangkan berapa kebutuhan yang diperlukan jumlah dari stafsus setiap kementerian. Itu diserahkan kepada kementeriannya masing-masing," ujar mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 ini.
Juri menerangkan, kementerian punya wewenang untuk mengangkat stafsus. Kewenangan itu, kata dia, dilandasi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Ya stafsus kan memang secara perpres-nya dimungkinkan setiap kementerian itu mengangkat stafsus," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Wamenhan Ungkap Alasan Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan: Kompetensinya di Bidang Media
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2017 ini menyampaikan, kebutuhan pengangkatan stafsus itu tergantung pada kementerian terkait. Atas dasar itu, ia menegaskan pengangkatan stafsus didasari atas kebutuhan masing-masing kementerian.
"Nah nanti tinggal setiap menteri atau kepala lembaga mempertimbangkan berapa kebutuhan yang diperlukan jumlah dari stafsus setiap kementerian. Itu diserahkan kepada kementeriannya masing-masing," ujar mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 ini.
Lihat Juga :