Ngamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Cs Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim
Selasa, 11 Februari 2025 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025. "Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik. "Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik," katanya.
Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP. Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik. "Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik," katanya.
Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP. Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
(rca)
Lihat Juga :