Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

Sabtu, 08 Februari 2025 - 11:05 WIB
loading...
Tanah di Cikarang dan...
Salah satu bidang tanah di Cikarang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan , Cilincing, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di Jakarta Selatan (Jaksel).

Dia menuturkan, aset-aset tersebut milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih 11.000 m2.

Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK


Baca juga: Penampakan Rumah Mewah di Medan Disita KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan


Kerugian Negara Rp223 Miliar


KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).

"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).

Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

Ada 5 Tersangka


KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA).

Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved