Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Rabu, 05 Februari 2025 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sturman.
Sementara, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjelaskan latar belakang pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," tuturnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, tutur dia, MKD berpedapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini untuk diberikan ruang untuk mengevaluasi.
"Untuk itu maka, MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A yaitu ayat satu," pungkas Inosentius.
Adapun pejabat negara yang melalui fit and proper test di DPR di antaranya Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner Komisi Yudisial (KY), hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sturman.
Sementara, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjelaskan latar belakang pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," tuturnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, tutur dia, MKD berpedapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini untuk diberikan ruang untuk mengevaluasi.
"Untuk itu maka, MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A yaitu ayat satu," pungkas Inosentius.
Adapun pejabat negara yang melalui fit and proper test di DPR di antaranya Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner Komisi Yudisial (KY), hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(rca)
Lihat Juga :