Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan

Senin, 03 Februari 2025 - 12:29 WIB
loading...
Elpiji 3 Kg Langka,...
Sejumlah warga mengantre untuk membeli elpiji 3 Kg di salah satu agen elpiji di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Foto/SindoNews/isra triansyah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan ke masyarakat tentang penataan penjualan elpiji 3 Kg . Hal itu menyusul keluhan masyarakat soal kelangkaan elpiji 3 Kg.

"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan elpiji 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata Eddy, Senin (3/1/2025).

Anggota Komisi XII DPR ini berpandangan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. "Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 Kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Banten: Warga Antre, Keliling Wilayah, hingga Terpaksa Pakai Kayu Bakar

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli elpiji 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," tuturnya.

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual elpiji 3 Kg di pengecer bisa berbeda-beda.

Baca juga: Jebolan Akmil 90-an yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli elpiji 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.

“Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual elpiji 3 Kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi elpiji 3 Kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.

Dalam pandangan Eddy, usaha elpiji 3 Kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri. Tapi di lain pihak elpiji 3 Kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.

Eddy menjelaskan banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual elpiji 3 Kg. Karena itu, menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan elpiji 3 Kg sebaiknya dipertimbangkan ulang.

Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya atau langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Banggar DPR Usul Pembelian...
Banggar DPR Usul Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Rekomendasi
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Berita Terkini
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved