Koleksi Brevet dan Tanda Jasa Letjen TNI Rui Fernando, Jenderal Kopassus Berdarah Timtim
Rabu, 29 Januari 2025 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
Bintang Yudha Dharma diberikan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
Bintang Kartika Eka Paksi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI AD yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat No 4./1959
Satyalancana ini juga dapat diberikan secara anumerta sebagai penghargaan kepada seseorang yang gugur akibat tugas operasi tersebut. Tanda kehormatan ini ditetapkan pada 2003.
Tanda kehormatan ini ditetapkan pada 1962. Satya lencana ini juga dapat diberikan secara anumerta. Selain kepada warga negara Indonesia, warga negara asing yang telah memenuhi syarat juga dapat diberikan tanda kehormatan ini.
4. Bintang Kartika Eka Paksi
Tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD. Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada 1968. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.Bintang Kartika Eka Paksi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI AD yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
5. Satyalancana Ksatria Yudha
Tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 tahun secara terus-menerus atau 3 tahun secara tidak terus-menerus.Selain itu, berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
6. Satyalancana Kesetiaan
Tanda kehormatan ini ditetapkan pada 1958. Tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan atas prajurit TNI yang telah menunjukkan keberaniannya dan telah bekerja dengan setia dan bersungguh-sungguh. Tanda kehormatan ini terdiri atas empat kelas menurut lamanya pengabdian yang setiap kelasnya memiliki selisih satu windu atau 8 tahun.7. Satyalancana Raksaka Dharma
Tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit TNI yang dalam jangka waktu sejak 25 Agustus 1965 secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara di Irian Barat.8. Satyalancana Seroja
Tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang dianugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur.Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat No 4./1959
9. Satyalancana Dharma Nusa
Tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai penghargaan atas jasa seorang prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS dalam tugas operasi pemulihan keamanan di Indonesia secara terus-menerus maupun tidak terus-menerus. Meskipun begitu, seorang warga sipil juga dapat dianugerahkan satyalancana ini jika telah memenuhi syarat tersebut.Satyalancana ini juga dapat diberikan secara anumerta sebagai penghargaan kepada seseorang yang gugur akibat tugas operasi tersebut. Tanda kehormatan ini ditetapkan pada 2003.
10. Satyalencana Wira Karya
Tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.Tanda kehormatan ini ditetapkan pada 1962. Satya lencana ini juga dapat diberikan secara anumerta. Selain kepada warga negara Indonesia, warga negara asing yang telah memenuhi syarat juga dapat diberikan tanda kehormatan ini.
(cip)
Lihat Juga :