KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa
Selasa, 21 Januari 2025 - 22:45 WIB
loading...
Juru Bicara PDIP M Guntur Romli dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Hasto itu tidak cukup.
"Kami terus terang sangat kecewa, dan kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidak cukup. Karena kalau mereka sudah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka hadir (sidang praperadilan)," kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan pemohon telah hadir di PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu bisa mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak datang.
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Hasto itu tidak cukup.
"Kami terus terang sangat kecewa, dan kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidak cukup. Karena kalau mereka sudah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka hadir (sidang praperadilan)," kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan pemohon telah hadir di PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu bisa mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak datang.
Lihat Juga :