Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais Mirip PAN? Simak Ketentuan UU Parpol Berikut Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbincangan tentang Amien Rais dan sejumlah eks petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disebut akan mendirikan partai politik baru terus mewarnai perpolitikan di Tanah Air. Apalagi, disebut-sebut nama dan logo atau lambang parpol baru tersebut mirip dengan PAN.
Adalah Agung Mozin, eks petinggi PAN, yang membocorkan perihal nama dan logo parpol baru Amien Rais tersebut. Menurutnya, nama partai baru Amien Rais itu tidak jauh-jauh dari nama partai sebelumnya yakni PAN Reformasi. Begitu juga dengan logonya yang tidak jauh dari logo PAN yang identik dengan matahari biru dengan latar putih.
( ).
"Setelah melalui diskusi yang panjang ternyata usulan yang menguat adalah nama Partai PAN Reformasi, sedangkan logo tidak jauh berbeda dengan logo PAN," kata Agung, Kamis (27/8/2020) malam.
( ).
Tanggapan pun disampaikan petinggi PAN, Viva Yoga Mauladi . Menurutnya, nama yang mirip itu wajar. "Di dalam pemberitaan di media Pak Amien Rais kemungkinan menamakan partai barunya dengan PAN Reformasi. Pemakaian nama PAN di partai baru tersebut wajar saja karena tentu masih berharap akan mendapatkan efek elektoral dari PAN yang sejak Pemilu 1999 sampai 2019 lolos di DPR RI," kata Yoga kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).
( ).
Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan di dalam Undang-Undang Partai Politik ? Perihal nama dan lambang partai politik ini disebut dalam dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di situ disebutkan bahwa anggaran dasar partai politik antara lain memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
Nah, selanjutnya, untuk mendapatkan badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian (Pasal 3 ayat (1)). Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tentang nama, lambang, dan tanda gambar tercantum di Pasal 3 ayat (2) huruf b, yakni 'nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Menarik ditunggu, apakah benar Amien Rais dkk akan mendeklarasikan partai baru tersebut pada Desember 2020. Akankah nama dan lambangnya benar-benar mirip dengan PAN, partai yang didirikan Amien Rais pada 23 Agustus 1998?
Yang jelas, 18 jam lalu, di InstaStory akun Instagram @amienraisofficial, sudah muncul polling kecil-kecilan. Pertanyaannya, "Jika Amien Rais membuat partai baru, apa harapanmu tentang partai baru ini nanti?"
Adalah Agung Mozin, eks petinggi PAN, yang membocorkan perihal nama dan logo parpol baru Amien Rais tersebut. Menurutnya, nama partai baru Amien Rais itu tidak jauh-jauh dari nama partai sebelumnya yakni PAN Reformasi. Begitu juga dengan logonya yang tidak jauh dari logo PAN yang identik dengan matahari biru dengan latar putih.
( ).
"Setelah melalui diskusi yang panjang ternyata usulan yang menguat adalah nama Partai PAN Reformasi, sedangkan logo tidak jauh berbeda dengan logo PAN," kata Agung, Kamis (27/8/2020) malam.
( ).
Tanggapan pun disampaikan petinggi PAN, Viva Yoga Mauladi . Menurutnya, nama yang mirip itu wajar. "Di dalam pemberitaan di media Pak Amien Rais kemungkinan menamakan partai barunya dengan PAN Reformasi. Pemakaian nama PAN di partai baru tersebut wajar saja karena tentu masih berharap akan mendapatkan efek elektoral dari PAN yang sejak Pemilu 1999 sampai 2019 lolos di DPR RI," kata Yoga kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).
( ).
Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan di dalam Undang-Undang Partai Politik ? Perihal nama dan lambang partai politik ini disebut dalam dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di situ disebutkan bahwa anggaran dasar partai politik antara lain memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
Nah, selanjutnya, untuk mendapatkan badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian (Pasal 3 ayat (1)). Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tentang nama, lambang, dan tanda gambar tercantum di Pasal 3 ayat (2) huruf b, yakni 'nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Menarik ditunggu, apakah benar Amien Rais dkk akan mendeklarasikan partai baru tersebut pada Desember 2020. Akankah nama dan lambangnya benar-benar mirip dengan PAN, partai yang didirikan Amien Rais pada 23 Agustus 1998?
Yang jelas, 18 jam lalu, di InstaStory akun Instagram @amienraisofficial, sudah muncul polling kecil-kecilan. Pertanyaannya, "Jika Amien Rais membuat partai baru, apa harapanmu tentang partai baru ini nanti?"
(zik)