Strategi Pemberantasan Korupsi
loading...
A
A
A
Era pemerintahan Prabowo lima tahun yang akan datang, perlu dipertimbangkan agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dilaporkan kepada KPK, melainkan kepada Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) yang akan dibentuk sesuai mandat Konvensi PBB Anti Korupsi 2003. Strategi pemberantasan korupsi pascaratifikasi UNCAC 2003 diwajibkan kepada setiap negara peratfikasi untuk membentuk Komisi Pencegahan Korupsi, di samping Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki tugas, wewenang dan fungsi berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK 2).
Tugas KPK 2 adalah memastikan kepatuhan, disiplin dan etika aparatur penyelenggara negara dilaksankaan dengan penuh tanggung jawab. Wewenang KPK 2 adalah memastikan setiap penyelenggara negara mematuhi kewajiban menyampaikan LHKP setiap tahun, dan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap LHKPN, dan melakukan penyelidikan terhadap aparatur penyelenggara negara yang telah terbukti tidak beritikad baik dalam menyampaikan isi LHKPN serta melaporkan hasil temuan kepada KPK 1.
Pembentukan KPK 2 diharapkan dapat meringankan beban KPK 1 dan pelaksanaan strategi pencegahan lebih fokus serta memastikan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; pelaksanaan strategi pencegahan yang efisien dan efektif diharapkan dapat mengurangki kuantitasi perkara korupsi yang ditangani KPK dan pada gilirannya juga akan mengurangi secar signfikan beban anggaran negara baik di KPK maupun di Lembaga Pemasyarakatan serta anggaran peradilan tipikor.
Berdasarkan uraian strategi pemberantasan korupsi dengan visi, misi, serta implementasi sedemikian diharapkan pemberantasan korupsi tidak lagi bersifat kontraproduktif dan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy) serta perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa serta hak negara untuk melaksanakan penertiban dan penghukuman berjalan seimbang dan tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan terutama terhadap tersangka/terdakwa.
Tugas KPK 2 adalah memastikan kepatuhan, disiplin dan etika aparatur penyelenggara negara dilaksankaan dengan penuh tanggung jawab. Wewenang KPK 2 adalah memastikan setiap penyelenggara negara mematuhi kewajiban menyampaikan LHKP setiap tahun, dan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap LHKPN, dan melakukan penyelidikan terhadap aparatur penyelenggara negara yang telah terbukti tidak beritikad baik dalam menyampaikan isi LHKPN serta melaporkan hasil temuan kepada KPK 1.
Pembentukan KPK 2 diharapkan dapat meringankan beban KPK 1 dan pelaksanaan strategi pencegahan lebih fokus serta memastikan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; pelaksanaan strategi pencegahan yang efisien dan efektif diharapkan dapat mengurangki kuantitasi perkara korupsi yang ditangani KPK dan pada gilirannya juga akan mengurangi secar signfikan beban anggaran negara baik di KPK maupun di Lembaga Pemasyarakatan serta anggaran peradilan tipikor.
Berdasarkan uraian strategi pemberantasan korupsi dengan visi, misi, serta implementasi sedemikian diharapkan pemberantasan korupsi tidak lagi bersifat kontraproduktif dan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy) serta perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa serta hak negara untuk melaksanakan penertiban dan penghukuman berjalan seimbang dan tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan terutama terhadap tersangka/terdakwa.
(zik)