Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu
Senin, 13 Januari 2025 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, kata Boris, tidak bisa dipungkiri pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian Rp271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.
“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.
Boris menilai, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan seperti dalam Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
“Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.
“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.
Boris menilai, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan seperti dalam Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
“Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :