Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri
Selasa, 07 Januari 2025 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, selang dua hari di awal 2025, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Dia mengatakan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan.
“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.
Baca juga: 3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Tol Merak-Tangerang
Dia mengatakan, revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ucapnya.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Gamma, Aipda Robig Terbukti Tak dalam Posisi Terancam
“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.
Baca juga: 3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Tol Merak-Tangerang
Dia mengatakan, revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ucapnya.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Gamma, Aipda Robig Terbukti Tak dalam Posisi Terancam
Lihat Juga :