Pemerintah Bakal Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sekitar Rp14 Triliun
Sabtu, 04 Januari 2025 - 06:26 WIB
loading...
A
A
A
Maman juga menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.
“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," ungkapnya.
Baca juga: Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM
Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.
(shf)
Lihat Juga :