Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Jum'at, 03 Januari 2025 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru ini justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. Romli mengingatkan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2020 dirancang untuk mencegah adanya perbedaan besar dalam putusan denda antarperusahaan.
"Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan," tambahnya.
Baik Romli maupun Sudarsono sama-sama menekankan pentingnya profesionalitas dalam penanganan kasus ini. Menurut Sudarsono, Kejagung sebaiknya fokus pada angka yang benar dan adil daripada mengejar angka besar yang sulit dibuktikan.
"Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah hukumlah secara proporsional, enggak usah membesar-besarkan hukuman sehingga seolah-olah jadi pahlawan," katanya.
"Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan," tambahnya.
Baik Romli maupun Sudarsono sama-sama menekankan pentingnya profesionalitas dalam penanganan kasus ini. Menurut Sudarsono, Kejagung sebaiknya fokus pada angka yang benar dan adil daripada mengejar angka besar yang sulit dibuktikan.
"Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah hukumlah secara proporsional, enggak usah membesar-besarkan hukuman sehingga seolah-olah jadi pahlawan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :