Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:15 WIB
loading...
Sidang Etik, 5 Anggota...
Sejumlah anggota Polri menjalani sidang etik, Kamis (3/1/2025). Rata-rata mereka mengakui pemerasan kepada WN Malaysia tapi berkelit soal tanggung jawab. FOTO/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang telah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mereka lakukan kepada WN Malaysia.

"Kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat," kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).



Anam mengatakan, rata-rata mereka berkelit pada tanggung jawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab dalam pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

"Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya enggak," katanya.

Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci dalam membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, dalam peristiwa pemerasan itu.

"Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sama (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua," katanya.

Baca juga: Dipecat, AKP Yudhy Terbukti Turun Langsung Peras Penonton Konser DWP

"Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sama atau melakukan perbuatan tercela yang lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan diawasi oleh Kompolnas dan diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa lepas," sambungnya.

Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidak akan mengurangi ketelitian Divpropam Polri.

"Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini dan sebagainya dan sebagainya, enggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupin," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Film Horor Indonesia...
5 Film Horor Indonesia dengan Jumlah Penonton Terbanyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved