MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kamis, 02 Januari 2025 - 16:22 WIB
loading...
MK Hapus Presidential...
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres-Cawapres. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk soal semua parpol peserta pemilu berhak usulkan calon presiden dan wakil presiden.

MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Sebelumnya, saat membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang dalam revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai partai politik peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.



5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Usulan KPK soal Capres-Cawapres...
Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Rekomendasi
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Ratu Elizabeth Anggap...
Ratu Elizabeth Anggap Semua Orang Israel Adalah Teroris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved