Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Helena Lim Jatuh Pingsan

Senin, 30 Desember 2024 - 18:19 WIB
loading...
Anaknya Divonis 5 Tahun...
Ibunda Helena Lim, Hoa Lien, tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan saat hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terdakwa Helena Lim. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Terdakwa Helena Lim divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain itu, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dihukum denda sebesar Rp750 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Saat sidang vonis berlangsung ibunda Helena Lim, Hoa Lien, tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan. Majelis hakim yang tengah membacakan surat dakwaan sempat menginterupsi jalannya pembacaan putusan atas peristiwa tersebut. Majelis hakim meminta agar pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang terlebih dahulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.

"Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hoa Lien tampak semakin emosional, dia sempat meronta menyesali peristiwa yang dialami anaknya. Sesaat setelahnya, tubuhnya tampak melemah tak berdaya. Ia pun dibawa ke luar ruangan sidang menggunakan kursi roda.

Kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan, kehadiran Hoa Lien di persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Sang ibunda hadir dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.

Baca juga: Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya

"Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi," katanya usai persidangan.

Andi melanjutkan, ibunya berharap dapat segera membawa pulang Helena ke tengah keluarga besarnya. Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun ia berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.

"Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput," ujarnya.

Namun, harapan Hoa Lien pupus. keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud. Hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini. "Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab, sehingga Helena belum bisa pulang," kata Andi.

Sementara itu, seusai pembacaan vonis, Hoa Lien tak kuat menahan tangis. Dengan tubuh yang masih terduduk di kursi roda ia tak henti menarik tangan Helena dan memeluknya. "Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang," teriak Hoa Lien ke Helena dengan histeris.

Dalam persidangan sebelumnya, Hoa Lien menjelaskan bahwa Helena telah bekerja keras sejak kecil, memulai usaha jual beli valas sejak 1998, dan tidak pernah terlibat bisnis tambang. Ia juga menegaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis sebatas transaksi biasa dengan keuntungan wajar dari usaha money changernya.

Helena, sebagai tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan besar, termasuk kedua anaknya, lima keponakan, dan karyawan yang bergantung pada usahanya. Hoa Lien berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini.

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.

Untuk diketahui, Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Helena juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved