Pengamat Nilai APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%

Jum'at, 27 Desember 2024 - 10:52 WIB
loading...
A A A
UU HPP yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Baca juga: Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Ini Barang

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. "Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Perubahan," kata Surya.

Surya menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Surya meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini.

Sebab, hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN. "Artinya hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Deretan Rekor Bersejarah...
Deretan Rekor Bersejarah Lionel Messi di Piala Dunia 2026
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Fenomena Otomotif Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved