Fraksi PKS DPR Desak Kejagung dan BPK Sita Duit Judi Oline Rp187,2 Triliun
loading...
A
A
A
Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara.
Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet, dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, Application Programming Interface (API) dari perbankan, e-wallet ke penyedia system pembayaran (PJP), berdampak kepada melemahnya Elecronic Know Your Costumer (E-KYC), dan Electronic Know Your Business (E-KYB).
Dalam hal ini, perbankan dan e-wallet pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran merchant judol. Di mana, PJP yang mendapat izin operasi dari BI sesuai dengan PBI No.22/23/PBI/2020 dan juga PJP yang mendapat izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lewat PP No 71/2019 dari Menkodigi akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchant judol. "Inilah yang menyebabkan maraknya judol semakin berkembang pesat," ucapnya.
Dia melanjutkan baik perbankan, e-wallet, maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo.
Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet, dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, Application Programming Interface (API) dari perbankan, e-wallet ke penyedia system pembayaran (PJP), berdampak kepada melemahnya Elecronic Know Your Costumer (E-KYC), dan Electronic Know Your Business (E-KYB).
Dalam hal ini, perbankan dan e-wallet pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran merchant judol. Di mana, PJP yang mendapat izin operasi dari BI sesuai dengan PBI No.22/23/PBI/2020 dan juga PJP yang mendapat izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lewat PP No 71/2019 dari Menkodigi akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchant judol. "Inilah yang menyebabkan maraknya judol semakin berkembang pesat," ucapnya.
Dia melanjutkan baik perbankan, e-wallet, maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo.
Lihat Juga :