Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah
Minggu, 22 Desember 2024 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, karena tidak pernah diberikan kepada penasihat hukum terdakwa.
"Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan ahli," katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diterima, terutama keterangan-keterangan saksi dan terdakwa yang menurut keterangan Ahli dimasukkan dalam laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis dan evaluasi bukti.
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
"Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan ahli," katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diterima, terutama keterangan-keterangan saksi dan terdakwa yang menurut keterangan Ahli dimasukkan dalam laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis dan evaluasi bukti.
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Lihat Juga :