Hamdan Zoelva Ingatkan DPR Jangan Intervensi Hakim MK dan Pengaruhi Perkara

Selasa, 01 September 2020 - 03:35 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini mengkritisi proses revisi UU MK dan pembahasan draf RUU-nya yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 dan dilakukan secara tertutup. Hamdan menegaskan, apapun RUU yang dibahas haruslah dibuka oleh DPR dan dilaksanakan secara terbuka apalagi RUU MK. Selain itu, DPR harus melibatkan masyarakat atau mengikutsertakan unsur masyarakat saat proses pembahasan RUU MK.

"Terbuka kepada masyarakat agar mendapatkan masukan dan feedback dari masyarakat. Tidak boleh pembahasan RUU itu (RUU MK) tertutup, karena itu menyangkut kepentingan publik dan masyarakat luas," ujarnya.

Hamdan menambahkan, secara subtansial RUU MK yang sedang dibahas dan kemudian jika disahkan haruslah tidak boleh berimbas pada perkara-perkara yang sedang ditangani dan disidangkan di MK. Jika tidak mau berpengaruh pada perkara-perkara tersebut, andaipun DPR dan pemerintah bersikukuh, maka harus ada pasal transisi. Misalnya bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi hakim MK yang sedang menjabat, sehingga tidak ada pengaruh bagi persidangan yang sedang berlangsung.

"Memang kalau ada perkara-perkara krusial yang sedang disidangkan di MK, itu sangat mungkin bisa ada pengaruhnya kalau perubahan itu menguntungkan bagi hakim yang sedang menjabat. Tapi untuk mengatasi itu, dibuat (saja) pasal transisi," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved