Hamdan Zoelva Ingatkan DPR Jangan Intervensi Hakim MK dan Pengaruhi Perkara
Selasa, 01 September 2020 - 03:35 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini mengkritisi proses revisi UU MK dan pembahasan draf RUU-nya yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 dan dilakukan secara tertutup. Hamdan menegaskan, apapun RUU yang dibahas haruslah dibuka oleh DPR dan dilaksanakan secara terbuka apalagi RUU MK. Selain itu, DPR harus melibatkan masyarakat atau mengikutsertakan unsur masyarakat saat proses pembahasan RUU MK.
"Terbuka kepada masyarakat agar mendapatkan masukan dan feedback dari masyarakat. Tidak boleh pembahasan RUU itu (RUU MK) tertutup, karena itu menyangkut kepentingan publik dan masyarakat luas," ujarnya.
Hamdan menambahkan, secara subtansial RUU MK yang sedang dibahas dan kemudian jika disahkan haruslah tidak boleh berimbas pada perkara-perkara yang sedang ditangani dan disidangkan di MK. Jika tidak mau berpengaruh pada perkara-perkara tersebut, andaipun DPR dan pemerintah bersikukuh, maka harus ada pasal transisi. Misalnya bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi hakim MK yang sedang menjabat, sehingga tidak ada pengaruh bagi persidangan yang sedang berlangsung.
"Memang kalau ada perkara-perkara krusial yang sedang disidangkan di MK, itu sangat mungkin bisa ada pengaruhnya kalau perubahan itu menguntungkan bagi hakim yang sedang menjabat. Tapi untuk mengatasi itu, dibuat (saja) pasal transisi," ucapnya.
"Terbuka kepada masyarakat agar mendapatkan masukan dan feedback dari masyarakat. Tidak boleh pembahasan RUU itu (RUU MK) tertutup, karena itu menyangkut kepentingan publik dan masyarakat luas," ujarnya.
Hamdan menambahkan, secara subtansial RUU MK yang sedang dibahas dan kemudian jika disahkan haruslah tidak boleh berimbas pada perkara-perkara yang sedang ditangani dan disidangkan di MK. Jika tidak mau berpengaruh pada perkara-perkara tersebut, andaipun DPR dan pemerintah bersikukuh, maka harus ada pasal transisi. Misalnya bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi hakim MK yang sedang menjabat, sehingga tidak ada pengaruh bagi persidangan yang sedang berlangsung.
"Memang kalau ada perkara-perkara krusial yang sedang disidangkan di MK, itu sangat mungkin bisa ada pengaruhnya kalau perubahan itu menguntungkan bagi hakim yang sedang menjabat. Tapi untuk mengatasi itu, dibuat (saja) pasal transisi," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :