Hamdan Zoelva Ingatkan DPR Jangan Intervensi Hakim MK dan Pengaruhi Perkara

Selasa, 01 September 2020 - 03:35 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini mengkritisi proses revisi UU MK dan pembahasan draf RUU-nya yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 dan dilakukan secara tertutup. Hamdan menegaskan, apapun RUU yang dibahas haruslah dibuka oleh DPR dan dilaksanakan secara terbuka apalagi RUU MK. Selain itu, DPR harus melibatkan masyarakat atau mengikutsertakan unsur masyarakat saat proses pembahasan RUU MK.

"Terbuka kepada masyarakat agar mendapatkan masukan dan feedback dari masyarakat. Tidak boleh pembahasan RUU itu (RUU MK) tertutup, karena itu menyangkut kepentingan publik dan masyarakat luas," ujarnya.

Hamdan menambahkan, secara subtansial RUU MK yang sedang dibahas dan kemudian jika disahkan haruslah tidak boleh berimbas pada perkara-perkara yang sedang ditangani dan disidangkan di MK. Jika tidak mau berpengaruh pada perkara-perkara tersebut, andaipun DPR dan pemerintah bersikukuh, maka harus ada pasal transisi. Misalnya bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi hakim MK yang sedang menjabat, sehingga tidak ada pengaruh bagi persidangan yang sedang berlangsung.

"Memang kalau ada perkara-perkara krusial yang sedang disidangkan di MK, itu sangat mungkin bisa ada pengaruhnya kalau perubahan itu menguntungkan bagi hakim yang sedang menjabat. Tapi untuk mengatasi itu, dibuat (saja) pasal transisi," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China V+Short Gentle Torment of Love, Simak Dulu Sinopsisnya!
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved