Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat
Minggu, 08 Desember 2024 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau begini kan, (pesan itu) berarti hanya berlaku bagi yang dikalahkan KIM (Koalisi Indonesia Maju). Kalau KIM yang kalah mengajukan gugatan," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) ini.
Ray mengaku menghormati langkah Gerindra menggugat hasil Pilkada 2024 sebagai bagian dari mencari kebenaran. Namun ia melihat hasil Pilkada Jakarta akan sulit digugat karena selisih perolehan suara antara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono sangat besar, sekitar 10%.
Baca juga: Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo
"Apakah kalau ada 2 putaran, apakah mampu menang mengingat selisihnya 10%. Kalau PSU (Pemungutan Suara Ulang), apakah bisa menang," katanya.
Selain itu, dasar gugatan yang digunakan Gerindra, yakni tidak terdistribusinya C6, tidak cukup kuat. Sebab, gugatan Pilpres 2024 dengan alasan lebih substantif, karena adanya penggunaan bansos dan lain-lain, juga ditolak MK.
"Pak Prabowo dalam beberapa kesempatan tidak menginginkan keriuhan. Jika Pilkada Jakarta dua putaran, akan riuh," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan upaya ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ray mengaku menghormati langkah Gerindra menggugat hasil Pilkada 2024 sebagai bagian dari mencari kebenaran. Namun ia melihat hasil Pilkada Jakarta akan sulit digugat karena selisih perolehan suara antara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono sangat besar, sekitar 10%.
Baca juga: Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo
"Apakah kalau ada 2 putaran, apakah mampu menang mengingat selisihnya 10%. Kalau PSU (Pemungutan Suara Ulang), apakah bisa menang," katanya.
Selain itu, dasar gugatan yang digunakan Gerindra, yakni tidak terdistribusinya C6, tidak cukup kuat. Sebab, gugatan Pilpres 2024 dengan alasan lebih substantif, karena adanya penggunaan bansos dan lain-lain, juga ditolak MK.
"Pak Prabowo dalam beberapa kesempatan tidak menginginkan keriuhan. Jika Pilkada Jakarta dua putaran, akan riuh," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan upaya ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Lihat Juga :