Kenaikan PPN Dinilai Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja
Selasa, 03 Desember 2024 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, terjadi pengetatan yang dianggap berlebihan terhadap IHT. Selain keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan area bermain anak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mendorong perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).
Dalam draf aturan Permenkes tersebut, pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal. Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau. Ke depannya, peraturan yang disusun perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sesuai, lengkap, dan transparan.
Dalam draf aturan Permenkes tersebut, pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal. Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau. Ke depannya, peraturan yang disusun perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sesuai, lengkap, dan transparan.
(cip)
Lihat Juga :