Usulkan Revisi UU Kejaksaan, Komisi III DPR Himpun Sejumlah UU Terkait
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Putusan ini mencerminkan penegasan Asas Dominus Litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa," ucapnya.
Kemudian, sambung politikus PAN ini, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Hal ini tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut seperti UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pencucian Uang yang diubah melalui UU 8/2010 yang mana, Kejaksaan diberi peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif.
"Rasa keadilan masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek menuntut atau bersikap dengan berpedoman kepada keadilan restoratif," papar Khairul.
"Perkembangan lain adalah bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventif-represif, namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti Penyelesaian Sengketa Alternatif sebagaimana halnya mediasi penal. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary," tambahnya.
Selain itu, kata Khairul, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corurption (UNCAC) yang diratifikasi oleh Indonesia di mana, Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam konvensi itu sebagai suatu keataatan.
Norma-norma baru yang ada tersebut juga mempengaruhi terhadap kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan. "Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas dan perlindungan bagi para jaksa," tuturnya.
Kemudian, sambung politikus PAN ini, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Hal ini tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut seperti UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pencucian Uang yang diubah melalui UU 8/2010 yang mana, Kejaksaan diberi peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif.
"Rasa keadilan masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek menuntut atau bersikap dengan berpedoman kepada keadilan restoratif," papar Khairul.
"Perkembangan lain adalah bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventif-represif, namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti Penyelesaian Sengketa Alternatif sebagaimana halnya mediasi penal. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary," tambahnya.
Selain itu, kata Khairul, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corurption (UNCAC) yang diratifikasi oleh Indonesia di mana, Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam konvensi itu sebagai suatu keataatan.
Norma-norma baru yang ada tersebut juga mempengaruhi terhadap kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan. "Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas dan perlindungan bagi para jaksa," tuturnya.
Lihat Juga :