Soal Penggeledahan Kantor PDIP, Arteria Sebut Penyelidik KPK Tak Taat Hukum

Senin, 13 Januari 2020 - 15:28 WIB
Soal Penggeledahan Kantor...
Soal Penggeledahan Kantor PDIP, Arteria Sebut Penyelidik KPK Tak Taat Hukum
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut tidak berniat untuk menghambat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, mengaku bahwa partainya selalu senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Tidak ada sedikitpun niat menghambat, apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," ujar Arteria Dahlan, Senin (13/1/2020).

Namun, kata dia, harus adil dan harus jernih dalam menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan.

"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi.

Lagipula, lanjut dia, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah menegaskan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR adalah kedaulatan partai.

Dia menambahkan, jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut.

"Kami di PDI Perjuangan taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi," katanya.

Dia menambahkan, PDIP terus berbenah dalam tata kelola partai. Di antaranya dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen secara rutin.

"Apakah kasus OTT Wahyu Setiawan diarahkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan sekaligus untuk mengaburkan perhatian publik pada skandal Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13 triliun? Kebenaran pasti akan menemukan jalannya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus jual beli PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu. KPK juga telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.

Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful, swasta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3882 seconds (0.1#10.140)