Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin atas kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa tersangka akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
"Kalau tanggapan terhadap peristiwa di Solok Selatan, pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari," ujar Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia menyebut proses pemecatan terhadap tersangka Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
"Yang kedua, Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menyebut bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan Polda setempat, tersangka Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan hukum berat.
"Setelah itu baru proses pidananya dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat beratnya," tuturnya.
Adapun, penembak yang dilakukan Dadang diduga dipicu penangkapan tersangka kasus tambang Galian C.
Peristiwa itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Ketika itu, AKP Ulil Ryanto Anshari mengamankan tersangka kasus tambang Galian C. Ketika pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlangsung di ruang Satreskrim, tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan dari arah luar ruangan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan Aipda Tomi Yudha T dan Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi yang mendengar letusan tersebut langsung bergegas memeriksa ke sumber suara dan menemukan korban tak bergerak dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi kanan.
Dalam waktu bersamaan, kedua saksi juga melihat mobil yang dikendarai Kabag Ops AKP Dadang Iskandar meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga motif penembakan karena pelaku tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS 260139. Sedangkan saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP.
Korban ditembak dari jarak dekat saat mengambil HP di mobil yang diparkir di halaman parkir Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suhartono menjelaskan bahwa pelaku menembak korban dua kali dengan pistol di halaman Polres Solok Selaran.
Saat itu Kasat Reskrim sedang berada diruang identifikasi pada pukul 00.15 WIB saat hendak mengambil HP di mobilnya diduga diikuti pelaku, disitulah korban ditembak.
"Tembakan ada,benar, ada tembakan, diperkirakan hasil visum dokter itu ada dua kali jarak dekat, menembak bagian pipi dan pelipis dan menembus bagian tengkuk," kata Kapolda di RS Bhayangkara, Jumat (22/11/2024).
Sementara saat insiden itu Kapolres Solok ada di rumah dinas, setelah mengetahui adanya penembakan tersebut, dia langsung melaporlan kejadian itu kepada Kapolda.
"Kita saat ini sudah memeriksa empat saksi, dua anggota reskrim pada saat itu ada di lokasi kejadian, kemudian pelaku sendiri dan Kapolres, kita akan terus memperdalam," ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa petugas telah menyita senjata api pistol bersama peluru yang dipakai tersangka menembak korban.
"Senjata berisi magazine 15, sembilan dipakai, dua dipakai untuk menembak korban dan tujuh peluru masih diselidiki kemana dipakai pelaku," kata Irjen Pol Suhartono.
Lihat Juga: Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
Menko Polkammenyebut bahwa tersangka akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
"Kalau tanggapan terhadap peristiwa di Solok Selatan, pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari," ujar Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia menyebut proses pemecatan terhadap tersangka Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
"Yang kedua, Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menyebut bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan Polda setempat, tersangka Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan hukum berat.
Baca Juga
"Setelah itu baru proses pidananya dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat beratnya," tuturnya.
Adapun, penembak yang dilakukan Dadang diduga dipicu penangkapan tersangka kasus tambang Galian C.
Peristiwa itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Ketika itu, AKP Ulil Ryanto Anshari mengamankan tersangka kasus tambang Galian C. Ketika pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlangsung di ruang Satreskrim, tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan dari arah luar ruangan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan Aipda Tomi Yudha T dan Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi yang mendengar letusan tersebut langsung bergegas memeriksa ke sumber suara dan menemukan korban tak bergerak dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi kanan.
Dalam waktu bersamaan, kedua saksi juga melihat mobil yang dikendarai Kabag Ops AKP Dadang Iskandar meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga motif penembakan karena pelaku tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS 260139. Sedangkan saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP.
Korban ditembak dari jarak dekat saat mengambil HP di mobil yang diparkir di halaman parkir Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suhartono menjelaskan bahwa pelaku menembak korban dua kali dengan pistol di halaman Polres Solok Selaran.
Saat itu Kasat Reskrim sedang berada diruang identifikasi pada pukul 00.15 WIB saat hendak mengambil HP di mobilnya diduga diikuti pelaku, disitulah korban ditembak.
"Tembakan ada,benar, ada tembakan, diperkirakan hasil visum dokter itu ada dua kali jarak dekat, menembak bagian pipi dan pelipis dan menembus bagian tengkuk," kata Kapolda di RS Bhayangkara, Jumat (22/11/2024).
Sementara saat insiden itu Kapolres Solok ada di rumah dinas, setelah mengetahui adanya penembakan tersebut, dia langsung melaporlan kejadian itu kepada Kapolda.
"Kita saat ini sudah memeriksa empat saksi, dua anggota reskrim pada saat itu ada di lokasi kejadian, kemudian pelaku sendiri dan Kapolres, kita akan terus memperdalam," ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa petugas telah menyita senjata api pistol bersama peluru yang dipakai tersangka menembak korban.
"Senjata berisi magazine 15, sembilan dipakai, dua dipakai untuk menembak korban dan tujuh peluru masih diselidiki kemana dipakai pelaku," kata Irjen Pol Suhartono.
Lihat Juga: Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
(shf)