Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan bergengsi dengan Predikat Kanaka (Emas) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam ajang Bhumandala Award 2024.
Penghargaan ini diberikan kepada Surabaya atas prestasinya dalam penyelenggaraan Bhumandala Informasi Geospasial batas desa dan kelurahan terbaik di tingkat pemerintah kota se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada Senin (4/11/2024).
Pengakuan ini menjadi bukti konkret dari upaya berkelanjutan Pemkot Surabaya dalam penetapan dan penegasan batas wilayah kelurahan dan kecamatan sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengadopsi teknologi Sistem Informasi Geospasial (SIG) dalam menetapkan batas-batas wilayah di seluruh kelurahan.
Teknologi ini memungkinkan penyajian data berbasis spasial melalui aplikasi sistem basis data, sehingga setiap batas wilayah dapat diakses dengan mudah dan transparan.
"Kota Surabaya memiliki keberanian dan upaya lebih dalam menetapkan dan menegaskan batas wilayah di setiap kelurahan dan kecamatan. Output dari penetapan itu adalah Perwali sebagai landasan hukum setiap wilayah," tutur Arief, Selasa (5/11/2024).
Pemanfaatan SIG ini tidak hanya berdampak pada kejelasan batas wilayah, tetapi juga mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan yang sering terjadi di perkotaan. Keberadaan peta batas wilayah yang jelas memberikan payung hukum yang kuat bagi setiap kelurahan dan kecamatan untuk mengelola wilayahnya masing-masing secara lebih efektif.
"Yang terpenting, hal ini bisa menjadi acuan dalam pemberian Dana Kelurahan (Dakel) yang lebih tepat sasaran. Pemanfaatan dana tersebut dan pengelolaannya dapat terpantau dengan baik," ujar Arief.
Selain itu, Arief mengungkapkan bahwa data batas wilayah yang tersedia dalam aplikasi basis data SIG, telah terintegrasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait. Integrasi ini memudahkan pengecekan pembayaran pajak di setiap wilayah dan diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
"Potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum tersentuh oleh pihak kelurahan dan kecamatan bisa segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Administrasi Kewilayahan Bapemkesra Kota Surabaya, Fitri Yuliana menjelaskan bahwa dalam proses penentuan batas wilayah, pihaknya bekerja sama dengan Kodam 5 Brawijaya dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada wilayah yang melebihi atau kekurangan batas yang telah ditetapkan.
"Selama proses ini, kami juga memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat. Dokumen pertanahan dan peta kretek sebelumnya digunakan sebagai acuan untuk menetapkan dan menegaskan batas wilayah. Jika muncul kendala, solusi harus segera dicari," ujar Fitri.
Keberhasilan Pemkot Surabaya dalam meraih predikat emas dari BIG tak lepas dari berbagai indikator tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 125 dari 153 kelurahan serta 25 dari 31 kecamatan di Surabaya sudah memiliki batas wilayah yang jelas dan ditetapkan dalam Perwali. Sementara itu, sisanya masih dalam proses penetapan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
"Target kami adalah menyelesaikan seluruh penetapan wilayah pada tahun 2026. Saat ini masih ada 28 kelurahan dan 6 kecamatan yang masih dalam proses penegasan batas wilayah," kata Fitri. (ADV)
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
Penghargaan ini diberikan kepada Surabaya atas prestasinya dalam penyelenggaraan Bhumandala Informasi Geospasial batas desa dan kelurahan terbaik di tingkat pemerintah kota se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada Senin (4/11/2024).
Pengakuan ini menjadi bukti konkret dari upaya berkelanjutan Pemkot Surabaya dalam penetapan dan penegasan batas wilayah kelurahan dan kecamatan sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengadopsi teknologi Sistem Informasi Geospasial (SIG) dalam menetapkan batas-batas wilayah di seluruh kelurahan.
Teknologi ini memungkinkan penyajian data berbasis spasial melalui aplikasi sistem basis data, sehingga setiap batas wilayah dapat diakses dengan mudah dan transparan.
"Kota Surabaya memiliki keberanian dan upaya lebih dalam menetapkan dan menegaskan batas wilayah di setiap kelurahan dan kecamatan. Output dari penetapan itu adalah Perwali sebagai landasan hukum setiap wilayah," tutur Arief, Selasa (5/11/2024).
Pemanfaatan SIG ini tidak hanya berdampak pada kejelasan batas wilayah, tetapi juga mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan yang sering terjadi di perkotaan. Keberadaan peta batas wilayah yang jelas memberikan payung hukum yang kuat bagi setiap kelurahan dan kecamatan untuk mengelola wilayahnya masing-masing secara lebih efektif.
"Yang terpenting, hal ini bisa menjadi acuan dalam pemberian Dana Kelurahan (Dakel) yang lebih tepat sasaran. Pemanfaatan dana tersebut dan pengelolaannya dapat terpantau dengan baik," ujar Arief.
Selain itu, Arief mengungkapkan bahwa data batas wilayah yang tersedia dalam aplikasi basis data SIG, telah terintegrasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait. Integrasi ini memudahkan pengecekan pembayaran pajak di setiap wilayah dan diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
"Potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum tersentuh oleh pihak kelurahan dan kecamatan bisa segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Administrasi Kewilayahan Bapemkesra Kota Surabaya, Fitri Yuliana menjelaskan bahwa dalam proses penentuan batas wilayah, pihaknya bekerja sama dengan Kodam 5 Brawijaya dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada wilayah yang melebihi atau kekurangan batas yang telah ditetapkan.
"Selama proses ini, kami juga memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat. Dokumen pertanahan dan peta kretek sebelumnya digunakan sebagai acuan untuk menetapkan dan menegaskan batas wilayah. Jika muncul kendala, solusi harus segera dicari," ujar Fitri.
Keberhasilan Pemkot Surabaya dalam meraih predikat emas dari BIG tak lepas dari berbagai indikator tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 125 dari 153 kelurahan serta 25 dari 31 kecamatan di Surabaya sudah memiliki batas wilayah yang jelas dan ditetapkan dalam Perwali. Sementara itu, sisanya masih dalam proses penetapan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
"Target kami adalah menyelesaikan seluruh penetapan wilayah pada tahun 2026. Saat ini masih ada 28 kelurahan dan 6 kecamatan yang masih dalam proses penegasan batas wilayah," kata Fitri. (ADV)
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
(ars)