GPA Minta Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri sumber dan asal dana nya dari mana
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA
"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratifikasi demikian banyak. Kami yakin pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor hingga ke Antartika sekalipun yang ditegaskan dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum," ujar Amin.
Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA
"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratifikasi demikian banyak. Kami yakin pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor hingga ke Antartika sekalipun yang ditegaskan dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum," ujar Amin.
Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.
(cip)
Lihat Juga :