KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel
Selasa, 08 Oktober 2024 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.
Baca juga: Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Lebih dari Rp10 Miliar
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Ghufron.
Baca juga: Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Lebih dari Rp10 Miliar
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Ghufron.
(cip)
Lihat Juga :