UN Dihapus, DPR Minta Mendikbud Buat Kebijakan Komprehensif

Rabu, 11 Desember 2019 - 21:31 WIB
UN Dihapus, DPR Minta Mendikbud Buat Kebijakan Komprehensif
UN Dihapus, DPR Minta Mendikbud Buat Kebijakan Komprehensif
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) mulai 2021 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

Mulai 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Langkah ini merupakan salah satu poin dari empat program kebijakan pendidikan ”Merdeka Belajar”.

Keempat program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), UN, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pihaknya sepakat dengan langkah Mendikbud yang menghapus pelaksanaan UN. ”Sejak dari awal kita sepakat banget (penghapusan UN), bahkan kita dorong. Isu menyangkut penghapusan UN ini sudah lama sebenarnya, dan kita bersyukur itu dieksekusi oleh periodenya Mas Nadiem,” kata Huda di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Huda menekankan agar ke depan, program pengganti UN yang disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter harus berjalan dengan maksimal. ”Kuncinya di guru. Nah pertanyaan sekarang bagaimana supaya ini implementatif? Mas Nadiem harus memobilisasi besar-besaran dalam setahun, dua tahun ke depan karena dengan dihapusnya Ujian Nasional, artinya semua akan bertumpu pada sekolah dan guru,” paparnya.

Karena itu, pihaknya masih akan menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah setelah penghapusan UN. Rencananya, pada Kamis (12/12/2019) besok, pihaknya akan melakukan rapat bersama Mendikbud dan jajarannya untuk menanyakan lebih dalam mengenai kebijakan pendidikan yang disebut ”Merdeka Belajar”.

”Kami ingin dapat desain yang lebih detail karena kami tidak ingin penghapusan Ujian Nasional yang sudah ditunggu dan direspon positif oleh masyarakat, hanya di atas kertas dan hanya menjadi kebijakan parsial. Nah kita ingin ada kebijakan yang komprehensif pasca dihapusnya Ujian Nasional yang disampaikan hari ini,” urainya.

Sementara itu, mengenai Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, Huda mengatakan masalah zonasi dalam PPDB juga sudah menjadi persoalan lama. ”Kebijakan zonasi yang kemarin porsinya 80 persen untuk siswa daerah tersebut, 15 persen afirmasi (jalur prestasi) lalu yang 5 persen jalur pindahan, ini kebijakan lama yang diprotes oleh orang tua siswa dan guru. Kami apresiasi juga hari ini sudah diputuskan, porsinya zonasi 50 persen, 15 persen afirmasi, 30 persen diberikan kewenangan memutuskannya kepada pemerintah daerah,” katanya.

Kebijakan tersebut, menurut Huda, harus terus dikawal oleh Kemendikbud agar ke depan tidak justru menjadi peluang baru bagi praktik-praktik yang tidak fair dalam pelaksanaan PPDB 2020 mendatang.

Pihaknya juga mengapresiasi soal kebijakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang selama ini juga dinilai sangat memberatkan para guru karena waktu para tenaga pendidik banyak tersita untuk membuat laporan kepada Kemendikbud. ”Kami apresiasi, namun kami ingin detail kebijakan lanjutannya. Kami tidak ingin ini hanya menjadi kebijakan kontroversi dan tidak terlaksana di lapangan,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6230 seconds (0.1#10.140)