Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP

Kamis, 26 September 2024 - 17:41 WIB
loading...
Kronologi Tia Rahmania...
Kronologi Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terungkap. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kronologi Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terungkap. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan keterangan resmi terkait polemik pemecatan Tia Rahmania yang berujung batalnya menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Polemik ini belakangan menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan batalnya Tia dilantik karena mengkritik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kasus Tia ini berawal dari adanya permohonan sengketa di internal partai yang prosesnya sudah berlangsung sejak 5 bulan lalu.

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP


Baca juga: Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024

Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada 13 Mei 2024. “Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.

Kemudian, pada 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.

"Dan berdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.

Baca juga: Tia Rahmania yang Dipecat PDIP adalah Dosen Psikologi, Ini Jejak Pendidikannya

Setelah itu, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Dalam putusannya, Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," jelasnya.

"Ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhannas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania, ini tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," pungkas Ronny.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved