TAP MPR No II/MPR/2001 soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa

Rabu, 25 September 2024 - 18:14 WIB
loading...
TAP MPR No II/MPR/2001...
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-4 memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).



Menurut dia, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," katanya.

Cak Imin menegaskan keputusan MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.

"Tentu sangat tepat (Keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya, Senin, 23 September 2024.

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)