LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, PPP: Jangan Diskriminatif

Jum'at, 22 November 2019 - 15:27 WIB
LGBT Dilarang Daftar...
LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, PPP: Jangan Diskriminatif
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kurang setuju dengan kebijaksaan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Adapun yang ditanggapi Arsul terkait larangan bagi orang yang memiliki kelainan orietasi seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendaftar CPNS Kejagung.

Menurut Arsul, Kejagung tidak boleh diskriminasi dalam melakukan seleksi CPNS di lingkungannya. "Sepanjang saudara-saudara kita yang terorientasi seksual lain, itu yang sering disebut LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Kendati demikian anggota Komisi III DPR ini mengakui di beberapa negara, kalangan LGBT dilarang masuk militer, seperti Amerika Serikat.

"Hemat saya, untuk jabatan umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu, enggak usah dilarang karena status orang gitu," katanya. (Baca juga: Jokowi ke Prabowo: Pengadaan Alutsista Jangan Berorientasi Proyek )

Dia berjanji akan menanyakan larangan itu kepada pimpinan Kejagung saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR mendatang.

"Apakah ini benar? Kadang-kadang klaim yang muncul ke ruang publik bukan seperti yang dimaksud kan oleh pak Jaksa Agung atau pimpinan Kejaksaan nanti kami tanyakan saja di raker," ungkapnya.

Isu mengenai larangan LGBT ikut seleksi CPNS berawal dari isi buku petunjuk pendaftar sistem seleksi CPNS tahun 2019 yang diunggah di situs rekrutmen.kejagung.go.id.

Pada aturan mengenai persyaratan PNS untuk jabatan jaksa ahli pertama disebutkan, pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
(dam)
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023 Diumumkan Pukul 18.18 WIB, Cek Linknya
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Diperiksa Penyidik,...
Diperiksa Penyidik, Pemesan Joki CPNS Kejaksaan Belum Jadi Tersangka
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved