LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, PPP: Jangan Diskriminatif

Jum'at, 22 November 2019 - 15:27 WIB
LGBT Dilarang Daftar...
LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, PPP: Jangan Diskriminatif
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kurang setuju dengan kebijaksaan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Adapun yang ditanggapi Arsul terkait larangan bagi orang yang memiliki kelainan orietasi seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendaftar CPNS Kejagung.

Menurut Arsul, Kejagung tidak boleh diskriminasi dalam melakukan seleksi CPNS di lingkungannya. "Sepanjang saudara-saudara kita yang terorientasi seksual lain, itu yang sering disebut LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Kendati demikian anggota Komisi III DPR ini mengakui di beberapa negara, kalangan LGBT dilarang masuk militer, seperti Amerika Serikat.

"Hemat saya, untuk jabatan umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu, enggak usah dilarang karena status orang gitu," katanya. (Baca juga: Jokowi ke Prabowo: Pengadaan Alutsista Jangan Berorientasi Proyek )

Dia berjanji akan menanyakan larangan itu kepada pimpinan Kejagung saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR mendatang.

"Apakah ini benar? Kadang-kadang klaim yang muncul ke ruang publik bukan seperti yang dimaksud kan oleh pak Jaksa Agung atau pimpinan Kejaksaan nanti kami tanyakan saja di raker," ungkapnya.

Isu mengenai larangan LGBT ikut seleksi CPNS berawal dari isi buku petunjuk pendaftar sistem seleksi CPNS tahun 2019 yang diunggah di situs rekrutmen.kejagung.go.id.

Pada aturan mengenai persyaratan PNS untuk jabatan jaksa ahli pertama disebutkan, pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
(dam)
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023 Diumumkan Pukul 18.18 WIB, Cek Linknya
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Diperiksa Penyidik,...
Diperiksa Penyidik, Pemesan Joki CPNS Kejaksaan Belum Jadi Tersangka
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved