Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar," kata Wahyu.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar," kata Wahyu.
(rca)
Lihat Juga :