Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik dan Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

Rabu, 18 September 2024 - 11:17 WIB
loading...
Tes Wawancara Capim...
Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (18/9/2024). FOTO/SINDOnews/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat kasus etik selama memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.

"Menurut hemat saya masalah kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidak hanya pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan," kata Tanak di ruang tes di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).



Tanak juga ditanyakan soal riwayat kasus etiknya yang sempat bergulir di Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelah melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.

Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi tersebut hanya sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah terjalin.

"Sedangkan duduk masalah saya yang terkait dengan kode etik yang diputus tidak bersalah, itu hanya kebetulan ada staf saya yang dulu di Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya," katanya.

Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan pesan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, sering dilakukan sebelum bertugas di KPK.

Baca juga: Hari Kedua Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Jadi yang Pertama

"Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di bidang tata usaha negara dulu sering memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan lembaga dan misalnya diminta masyarakat kami berikan," katanya.

"Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di KPK yang kemudian saya membawa katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sama orang lain. Bahkan ketemu sama orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak," katanya.

Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan. "Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan kewenangan yang ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya tidak layak dilakukan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Jokowi Setuju Kembalikan...
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?
Penjelasan KPK setelah...
Penjelasan KPK setelah Offside Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas
KPK Offside, Sebut Bupati...
KPK Offside, Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas
Diperiksa MKD DPR soal...
Diperiksa MKD DPR soal Gestur Tak Pantas saat Live TikTok, Prana Putra Sohe: Terus Terang Menyesal
3.900 Peserta Tuntaskan...
3.900 Peserta Tuntaskan Wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2025
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Rekomendasi
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved